Home

Wednesday, August 5, 2015

Mutu Pendidikan Sebagai Sarana Meningkatkan Kualitas Peserta Didik




Pendidikan merupakan salah satu unsur terpenting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, sehingga perlu disadari oleh semua pihak, bahwa pendidikan merupakan alat yang akan mengantarkan peserta didik menuju harapan dan cita-cita yang ingin dicapainya. Perlu diperhatikan secara seksama, ada tiga pilar yang cukup penting dalam rangka meningkatkan mutualisme pendidikan, yaitu peran pemerintah, guru, dan wali murid atau masyarakat yang berpartisipasi dalam proses pembangunan sarana dan prasarana pendidikan.

Pertama Peran pemerintah sangat besar dalam proses membangun dan membentuk sistem, sehingga menjadikan pendidikan sebagai unsur yang cukup dominan dalam membentuk SDM yang berkarakter. Kedua Peran merupakan tonggak yang paling penting dalam proses menjadikan kualitas pendidikan lebih baik lagi, sehingga out put dari peserta didik tidak diragukan lagi kualitas pribadinya dalam konstek sosial masyarakat. Ketiga Masyarakat atau wali murid adalah kesatuan yang sangat mendukung terhadap proses berjalannya suatu pendidikan, begitu juga dengan kualitas pendidikan itu sendiri.  

Mutu Pendidikan itu sendiri bisa dicapai dengan kerjasama yang harmonis antara ketiga unsur diatas, sehingga harapan dan cita-cita pendidikan bisa tercapai secara optimal. Pilar-pilar pendidikan tersebut yang kemudian akan mendorong roda pendidikan, sehingga memiliki sistem yang tangguh dalam menciptakan dan menjadikan SDM (Peserta didik) memiliki kecerdasan kognitif, afektif, dan yang paling penting adalah kecerdasan psikomotorik.

Pada hakekaktnya pendidikan adalah mengantarkan peserta didik untuk mencapai harapan atau cita-cita peserta didik dengan sistem yang bersifat teoritis maupun yang bersifat aplikatif. 

Latar Belakang

Berbicara tentang mutu pendidikan memiliki pemahaman dan pengertian yang sangat beragam, dan proses implementasinya juga sangat beragam dalam setiap lembaga pendidikan. Secara definitif kata Mutu diambil dari bahasa latin “Qualis” yang artinya what kind of (tergantung kata apa yang mengikutinya).  Hal ini sangat bergantung dan disesuaikan dengan kebutuhan.

Sedangkan menurut Sallis (2003) mengemukakan bahwa mutu adalah konsep absolut dan relatif. Mutu yang absolut adalah mutu yang mempunyai idealisme yang tinggi dan harus dipenuhi, dengan sifat produk yang bergengsi tinggi. Sedangkan mutu relatif adalah sebuah alat yang sudah ditetapkan dan harus memenuhi standar yang telah dibuat.[1]

Standarisasi Mutu itu sendiri dalam dunia pendidikan sudah ditetapkan oleh pemerintah khususnya oleh kementerian pendidikan dan kebudayaan, dalam rangka memudahkan setiap lembaga pendidikan untuk melaksanakan standart tersebut secara maksimal. Sementara pada sisi yang lain mutu pendidikan sangatlah berbeda antara setiap lembaga pendidikan, hal tersebut sangat erat kaitannya dengan situasi dan kondisi setiap lembaga pendidikan yang berbeda, baik secara geografis, maupun kondisi di internal lembaga pendidikan itu sendiri.


Makna dari pendidikan itu sendiri adalah usaha untuk membimbing dan mengembangkan potensi manusia baik sebagai individu, maupun sebagai makhluk sosial, secara bertahap sesuai dengan tingkat pertumbuhan dan perkembangannya, jenis kelamin, bakat, tingkat kecerdasan, serta tingkat spritual yang dimiliki masing-masing secara maksimal.[2]

Mengembangkan potensi manusia merupakan bentuk dan sikap semua makhluk, akan tetapi hal ini secara tidak langsung dipasrahkan kepada guru, walaupun tanggung jawab tersebut tidak sepenuhnya dibebankan kepada guru. Konsepsinya adalah bahwa mutu pendidikan merupakan kesatuan yang terpisahkan satu sama lain, maka dari itu perlu menjaga dan membina mutu pendidikan itu sendiri, sebagai salah satu alat untuk mengembangkan seluruh peserta didik.

Menjadi cukup penting menjaga keseimbangan proses berjalannya pendidikan, dengan cara melakukan controling secara kontinue, menjaga stabilitas dalam proses belajar, mengajar, serta melibatkan masyarakat sekitar untuk berpartisipasi dalam berjalannya roda pendidikan demi menjaga kualitas dan out put yang akan dihasilkan.

Menjaga mutu pendidikan sebagai salah satu sistem merupakan rangkaian dan standarisasi pemerintah untuk terus meningkatkan kualitas dari pendidikan itu sendiri, sehingga pendidikan menjadi salah satu fondasi yang kokoh untuk mencerdaskan anak bangsa. Karena dengan pendidikan itulah proses regenerasi kebangsaan akan berjalan sesuai dengan harapan.

Secara kuantitas guru sebagai ujung tombak untuk menjaga dan meningkatkan mutu pendidikan sudah memadai, namun pada sisi yang lain masih cukup banyak guru yang masih tidak memenuhi kualifikasi, kasus ini masih cukup banyak ditemui, guru yang hanya lulusan SMA sudah mengajar SMK, disamping itu pula ada guru yang tidak sesuai dengan disiplin keilmuannya.

Menurut data kemendiknas tahun 2010 akses pendidikan di Indonesia masih perlu mendapat perhatian, lebih dari 1,5 juta anak yang tidak dapat melanjutkan sekolah. Sementara dari sisi kualitas guru dan komitmen mengajar masih terdapat 54% guru memiliki standar kualifikasi yang perlu untuk ditingkatkan dan 13,19 % sekolah masih dalam kondisi harus diperbaiki. 

Berdasarkan data, perkembangan pendidikan Indonesia masih tertinggal dibanding dengan negara-negara yang berkembang lainnya. Menurut Education For All Global Monitoring Report 2011 yang dikeluarkan oleh UNESCO setiap tahun dan berisi hasil pemantauan pendidikan dunia, dari 127 negara , Education Development Index ( EDI ) Indonesia berada dalam posisi ke-69 dibandingkan dengan Malaysia (65) dan Brunai Darussalam (34).[3]  

UU No 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional yang dijabarkan diantaranya dalam peraturan pemerintah No 19 Tahun 2005 mengenai delapan standart nasional pendidikan diharapkan mampu mengankat kualitas pendidikan di Indonesia.[4]

Ketertinggalan pendidikan di Indonesia ini perlu terus bersama-sama untuk ditingkatkan, sehingga Indonesia sebagai salah satu negara berkembang bisa lebih kompetitif. Untuk mengejar ketertinggalan tersebut, sangat perlu dukungan dari semua pihak, yakni pemerintah, akademisi, ilmuan, dan yang paling penting adalah guru sebagai ujung tombak dalam rangka meningkatkan mutu dan kualitas pendidikan di Indonesia.

Standarisasi pendidikan nasional di Indonesia telah banyak mengalami perubahan seiring dengan perjalananya. Perubahan yang dilakukan oleh pemerintah khususnya menteri pendidikan dan kebudayaan memiliki standart dan kualitas yang baik, namun pada proses pelaksanaannya, masih banyak problem yang muncul sehingga sangat perlu untuk terus melakukan sistem perbaikan.

Delapan standart yang ditetapkan oleh pemerintah yang pada UU No 20 tahun 2003 telah dijabarkan dalam peraturan pemerintah No 19 tahun 2005, yang disebut dengan Standart Nasional Pendidikan (SNP) yang bertujuan untuk meningkatkan mutu pendidikan. Oleh karena itu SNP yang dicanangkan oleh pemerintah antara lain adalah : Standart Pengelolaan, Standart pendidik dan tenaga kependidikan, Standart sarana dan prasarana, Standart pembiayaan, Standart proses, Standart isi, Standart penilaian, Standart kompetensi lulusan.[5]

Standart yang diberlakukan oleh pemerintah secara umum menjadi acuan bagi lembaga pendidikan dibawah naungan NKRI, namun kebijakan tersebut juga menjadi bagi pemerintah daerah dengan tujuan meningkatkan mutu pendidikan nasional.

Pendidikan Dan Peningkatan Kualitas Peserta Didik

Peningkatan kualitas pendidikan juga harus memiliki keseimbangan (balance) dengan penignkatan kualitas peserta didik yang pada akhirnya akan menjadi out put dari pendidikan itu sendiri. Pendidikan merupakan sarana yang saling menguatkan satu sama lain sebagai wahana proses transformasi.

Dalam rangka menumbuhkan semangat belajar dan mengajar, maka kerja sama antara pihak pemerintah, guru, dan masyarakat, harus betul-betul terjalin untuk mencapai target yang telah menjadi standart dari pemerintah itu sendiri.

Peningkatan kualitas peserta didik ini, juga harus diimbangi dengan peningkatan mutu pendidikan, profesionalitas guru, serta wahana untuk mengekspresikan dan mengembangkan potensi peserta didik sesuai dengan bakat dan minat dari peserta didik itu sendiri.

Kualitas dari peserta didik merupakan fokus dari seorang guru dan wali murid untuk bersama-sama mengetahui potensi peserta didik, dan bersama-sama pula untuk mengembangkannya kearah yang positif, sehingga peserta didik memiliki bekal yang cukup dengan meningkatkan skill yang telah dimilikinya.

Mutu Pendidikan senantiasa menjadi perhatian semua pihak. Evaluasi dan proyeksi dari masing-masing lembaga pendidikan memiliki tanggung jawab penuh untuk terus meningkatkan mutu pendidikan sesuai dengan UU No 20 tahun 2003 yang telah dijabarkan dalam peraturan pemerintah No 19 tahun 2005.

Potensi dari peserta didik merupakan titik tekan para guru untuk terus ditingkatkan baik peningkatan kualitas intelektual, emosional, maupun spritual, dengan proses belajar mengajar yang transformatif, sehingga peserta didik mampu menyerap dan memahami setiap pelajaran yang sesuai dengan tindakan dan perilaku dalam kesehariannya di lingkungan masyarakat, karena pada hakekatnya pendidikan itu mengantarkan para peserta didik menuju kamatangan berpikir, bertindak, dan membangun kreatifitas, serta inovasi dalam diri untuk menjadi lebih baik lagi.

Peningkatan kualitas peserta didik juga tidak bisa lepas dari penignkatan kreatifitas guru, karena hal itu sangat besar pengaruhnya terhadap proses belajar dan mengajar. Oleh karenanya peningkatan kualitas dan kreatifitas guru juga sangat penting adanya dengan cara melakukan studi komparatif dengan lembaga pendidikan yang berbeda, mengikuti penataran dan workshop, serta melakukan evaluasi diri.

Secara mendasar dan dapat dibuktikan melalui kajian, bisa diungkapkan bahwa sesungguhnya kreatifitas seorang guru akan sangat banyak pengaruhnya terhadap proses belajar peserta didik. Guru yang kreatif akan menularkan hasil kreatifitasnya pada proses belajar anak didik. Inilah gambaran bahwa kualitas dan kreatifitas seorang guru akan sangat berpengaruh besar terhadap penigkatan peserta didik.[6]

Dengan demikian pendidikan, guru, dan peserta didik merupakan senyawa yang tidak terpisahkan, sehingga satu sama lain saling mendukung dalam rangka menjaga kualitas dan mutu pendidikan itu sendiri. Proses dari pendidikan itu sendiri akan mencapai kualitas yang unggul apabila dukungan dari pemerintah, masyarakat, dan guru itu sendiri saling membahu satu sama lain untuk menciptakan sistem pendidikan yang bagus dan berorientasi terhadap pengembangan potensi peserta didik.




Sumber Rujukan

Indonesiaberkibar.org, Fakta Pendidikan, diakses pada 11 januari 2015

Kurnia Uji Victor “Pengertian Mutu Pendidikan” diambil dari “Seputarpendidikan003.blogspot.com, diakses pada 11 januari 2015
Kemdikbud.go.id, Delapan Standart Nasional Pendidikan, diakses pada 11 januari 2015

Rakhmad Jalaluddin, Teologi Pendidikan, Jakarta, Raja Grafindo, 2001

rlifaza.wordpress.com, Peningkatan Kreatifitas Guru Untuk Meningkatkan Kualitas Peserta Didik, diakses pada 11 januari 2015

Sumber : Teacher Employment dan Deployment World Bank, 2007




[1] Seputarpendidikan003.blogspot.com Victor Uji Kurnia “Pengertian Mutu Pendidikan” diambil dari “,diakses pada 11 januari 2015
[2] Jalaluddin Rakhmad, Teologi Pendidikan, Jakarta, Raja Grafindo, 2001,  Hal 77
[3] Sumber : Teacher Employment dan Deployment World Bank, 2007
[4] Indonesiaberkibar.org, fakta pendidikan, diakses pada 11 januari 2015
[5] Kemdikbud.go.id, Delapan Standart Nasional Pendidikan, diakses pada 11 januari 2015
[6] rlifaza.wordpress.com, Peningkatan Kreatifitas Guru Untuk Meningkatkan Kualitas Peserta Didik, diakses pada 11 januari 2015
Comments
0 Comments
Designed By Faisol Akhmad