Pendidikan
merupakan salah satu unsur terpenting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara,
sehingga perlu disadari oleh semua pihak, bahwa pendidikan merupakan alat yang
akan mengantarkan peserta didik menuju harapan dan cita-cita yang ingin
dicapainya. Perlu diperhatikan secara seksama, ada tiga pilar yang cukup
penting dalam rangka meningkatkan mutualisme pendidikan, yaitu peran
pemerintah, guru, dan wali murid atau masyarakat yang berpartisipasi dalam
proses pembangunan sarana dan prasarana pendidikan.
Pertama Peran pemerintah sangat besar dalam proses membangun dan membentuk
sistem, sehingga menjadikan pendidikan sebagai unsur yang cukup dominan dalam
membentuk SDM yang berkarakter. Kedua Peran merupakan tonggak yang
paling penting dalam proses menjadikan kualitas pendidikan lebih baik lagi,
sehingga out put dari peserta didik tidak diragukan lagi kualitas pribadinya
dalam konstek sosial masyarakat. Ketiga Masyarakat atau wali murid
adalah kesatuan yang sangat mendukung terhadap proses berjalannya suatu
pendidikan, begitu juga dengan kualitas pendidikan itu sendiri.
Mutu
Pendidikan itu sendiri bisa dicapai dengan kerjasama yang harmonis antara
ketiga unsur diatas, sehingga harapan dan cita-cita pendidikan bisa tercapai
secara optimal. Pilar-pilar pendidikan tersebut yang kemudian akan mendorong
roda pendidikan, sehingga memiliki sistem yang tangguh dalam menciptakan dan
menjadikan SDM (Peserta didik) memiliki kecerdasan kognitif, afektif, dan yang
paling penting adalah kecerdasan psikomotorik.
Pada
hakekaktnya pendidikan adalah mengantarkan peserta didik untuk mencapai harapan
atau cita-cita peserta didik dengan sistem yang bersifat teoritis maupun yang
bersifat aplikatif.
Latar
Belakang
Berbicara
tentang mutu pendidikan memiliki pemahaman dan pengertian yang sangat beragam,
dan proses implementasinya juga sangat beragam dalam setiap lembaga pendidikan.
Secara definitif kata Mutu diambil dari bahasa latin “Qualis” yang artinya what
kind of (tergantung kata apa yang mengikutinya). Hal ini sangat bergantung dan disesuaikan
dengan kebutuhan.
Sedangkan
menurut Sallis (2003) mengemukakan bahwa mutu adalah konsep absolut dan
relatif. Mutu yang absolut adalah mutu yang mempunyai idealisme yang tinggi dan
harus dipenuhi, dengan sifat produk yang bergengsi tinggi. Sedangkan mutu
relatif adalah sebuah alat yang sudah ditetapkan dan harus memenuhi standar
yang telah dibuat.[1]
Standarisasi
Mutu itu sendiri dalam dunia pendidikan sudah ditetapkan oleh pemerintah
khususnya oleh kementerian pendidikan dan kebudayaan, dalam rangka memudahkan
setiap lembaga pendidikan untuk melaksanakan standart tersebut secara maksimal.
Sementara pada sisi yang lain mutu pendidikan sangatlah berbeda antara setiap
lembaga pendidikan, hal tersebut sangat erat kaitannya dengan situasi dan
kondisi setiap lembaga pendidikan yang berbeda, baik secara geografis, maupun
kondisi di internal lembaga pendidikan itu sendiri.
Makna
dari pendidikan itu sendiri adalah usaha untuk membimbing dan mengembangkan
potensi manusia baik sebagai individu, maupun sebagai makhluk sosial, secara
bertahap sesuai dengan tingkat pertumbuhan dan perkembangannya, jenis kelamin,
bakat, tingkat kecerdasan, serta tingkat spritual yang dimiliki masing-masing
secara maksimal.[2]
Mengembangkan
potensi manusia merupakan bentuk dan sikap semua makhluk, akan tetapi hal ini
secara tidak langsung dipasrahkan kepada guru, walaupun tanggung jawab tersebut
tidak sepenuhnya dibebankan kepada guru. Konsepsinya adalah bahwa mutu
pendidikan merupakan kesatuan yang terpisahkan satu sama lain, maka dari itu
perlu menjaga dan membina mutu pendidikan itu sendiri, sebagai salah satu alat
untuk mengembangkan seluruh peserta didik.
Menjadi
cukup penting menjaga keseimbangan proses berjalannya pendidikan, dengan cara
melakukan controling secara kontinue, menjaga stabilitas dalam proses belajar,
mengajar, serta melibatkan masyarakat sekitar untuk berpartisipasi dalam
berjalannya roda pendidikan demi menjaga kualitas dan out put yang akan dihasilkan.
Menjaga
mutu pendidikan sebagai salah satu sistem merupakan rangkaian dan standarisasi
pemerintah untuk terus meningkatkan kualitas dari pendidikan itu sendiri,
sehingga pendidikan menjadi salah satu fondasi yang kokoh untuk mencerdaskan
anak bangsa. Karena dengan pendidikan itulah proses regenerasi kebangsaan akan
berjalan sesuai dengan harapan.
Secara
kuantitas guru sebagai ujung tombak untuk menjaga dan meningkatkan mutu
pendidikan sudah memadai, namun pada sisi yang lain masih cukup banyak guru
yang masih tidak memenuhi kualifikasi, kasus ini masih cukup banyak ditemui,
guru yang hanya lulusan SMA sudah mengajar SMK, disamping itu pula ada guru
yang tidak sesuai dengan disiplin keilmuannya.
Menurut
data kemendiknas tahun 2010 akses pendidikan di Indonesia masih perlu mendapat
perhatian, lebih dari 1,5 juta anak yang tidak dapat melanjutkan sekolah.
Sementara dari sisi kualitas guru dan komitmen mengajar masih terdapat 54% guru
memiliki standar kualifikasi yang perlu untuk ditingkatkan dan 13,19 % sekolah
masih dalam kondisi harus diperbaiki.
Berdasarkan
data, perkembangan pendidikan Indonesia masih tertinggal dibanding dengan
negara-negara yang berkembang lainnya. Menurut Education For All Global
Monitoring Report 2011 yang dikeluarkan oleh UNESCO setiap tahun dan berisi
hasil pemantauan pendidikan dunia, dari 127 negara , Education Development
Index ( EDI ) Indonesia berada dalam posisi ke-69 dibandingkan dengan Malaysia
(65) dan Brunai Darussalam (34).[3]
UU
No 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional yang dijabarkan diantaranya
dalam peraturan pemerintah No 19 Tahun 2005 mengenai delapan standart nasional
pendidikan diharapkan mampu mengankat kualitas pendidikan di Indonesia.[4]
Ketertinggalan
pendidikan di Indonesia ini perlu terus bersama-sama untuk ditingkatkan,
sehingga Indonesia sebagai salah satu negara berkembang bisa lebih kompetitif.
Untuk mengejar ketertinggalan tersebut, sangat perlu dukungan dari semua pihak,
yakni pemerintah, akademisi, ilmuan, dan yang paling penting adalah guru
sebagai ujung tombak dalam rangka meningkatkan mutu dan kualitas pendidikan di
Indonesia.
Standarisasi
pendidikan nasional di Indonesia telah banyak mengalami perubahan seiring
dengan perjalananya. Perubahan yang dilakukan oleh pemerintah khususnya menteri
pendidikan dan kebudayaan memiliki standart dan kualitas yang baik, namun pada
proses pelaksanaannya, masih banyak problem yang muncul sehingga sangat perlu
untuk terus melakukan sistem perbaikan.
Delapan
standart yang ditetapkan oleh pemerintah yang pada UU No 20 tahun 2003 telah
dijabarkan dalam peraturan pemerintah No 19 tahun 2005, yang disebut dengan
Standart Nasional Pendidikan (SNP) yang bertujuan untuk meningkatkan mutu
pendidikan. Oleh karena itu SNP yang dicanangkan oleh pemerintah antara lain
adalah : Standart Pengelolaan, Standart pendidik dan tenaga kependidikan, Standart
sarana dan prasarana, Standart pembiayaan, Standart proses, Standart isi, Standart
penilaian, Standart kompetensi lulusan.[5]
Standart
yang diberlakukan oleh pemerintah secara umum menjadi acuan bagi lembaga
pendidikan dibawah naungan NKRI, namun kebijakan tersebut juga menjadi bagi
pemerintah daerah dengan tujuan meningkatkan mutu pendidikan nasional.
Pendidikan
Dan Peningkatan Kualitas Peserta Didik
Peningkatan
kualitas pendidikan juga harus memiliki keseimbangan (balance) dengan
penignkatan kualitas peserta didik yang pada akhirnya akan menjadi out put dari
pendidikan itu sendiri. Pendidikan merupakan sarana yang saling menguatkan satu
sama lain sebagai wahana proses transformasi.
Dalam
rangka menumbuhkan semangat belajar dan mengajar, maka kerja sama antara pihak
pemerintah, guru, dan masyarakat, harus betul-betul terjalin untuk mencapai
target yang telah menjadi standart dari pemerintah itu sendiri.
Peningkatan
kualitas peserta didik ini, juga harus diimbangi dengan peningkatan mutu
pendidikan, profesionalitas guru, serta wahana untuk mengekspresikan dan
mengembangkan potensi peserta didik sesuai dengan bakat dan minat dari peserta
didik itu sendiri.
Kualitas
dari peserta didik merupakan fokus dari seorang guru dan wali murid untuk
bersama-sama mengetahui potensi peserta didik, dan bersama-sama pula untuk
mengembangkannya kearah yang positif, sehingga peserta didik memiliki bekal
yang cukup dengan meningkatkan skill yang telah dimilikinya.
Mutu
Pendidikan senantiasa menjadi perhatian semua pihak. Evaluasi dan proyeksi dari
masing-masing lembaga pendidikan memiliki tanggung jawab penuh untuk terus
meningkatkan mutu pendidikan sesuai dengan UU No 20 tahun 2003 yang telah
dijabarkan dalam peraturan pemerintah No 19 tahun 2005.
Potensi
dari peserta didik merupakan titik tekan para guru untuk terus ditingkatkan
baik peningkatan kualitas intelektual, emosional, maupun spritual, dengan
proses belajar mengajar yang transformatif, sehingga peserta didik mampu
menyerap dan memahami setiap pelajaran yang sesuai dengan tindakan dan perilaku
dalam kesehariannya di lingkungan masyarakat, karena pada hakekatnya pendidikan
itu mengantarkan para peserta didik menuju kamatangan berpikir, bertindak, dan
membangun kreatifitas, serta inovasi dalam diri untuk menjadi lebih baik lagi.
Peningkatan
kualitas peserta didik juga tidak bisa lepas dari penignkatan kreatifitas guru,
karena hal itu sangat besar pengaruhnya terhadap proses belajar dan mengajar.
Oleh karenanya peningkatan kualitas dan kreatifitas guru juga sangat penting
adanya dengan cara melakukan studi komparatif dengan lembaga pendidikan yang
berbeda, mengikuti penataran dan workshop, serta melakukan evaluasi diri.
Secara
mendasar dan dapat dibuktikan melalui kajian, bisa diungkapkan bahwa
sesungguhnya kreatifitas seorang guru akan sangat banyak pengaruhnya terhadap
proses belajar peserta didik. Guru yang kreatif akan menularkan hasil
kreatifitasnya pada proses belajar anak didik. Inilah gambaran bahwa kualitas
dan kreatifitas seorang guru akan sangat berpengaruh besar terhadap penigkatan
peserta didik.[6]
Dengan
demikian pendidikan, guru, dan peserta didik merupakan senyawa yang tidak
terpisahkan, sehingga satu sama lain saling mendukung dalam rangka menjaga
kualitas dan mutu pendidikan itu sendiri. Proses dari pendidikan itu sendiri
akan mencapai kualitas yang unggul apabila dukungan dari pemerintah,
masyarakat, dan guru itu sendiri saling membahu satu sama lain untuk menciptakan
sistem pendidikan yang bagus dan berorientasi terhadap pengembangan potensi
peserta didik.
Sumber Rujukan
Indonesiaberkibar.org, Fakta Pendidikan, diakses pada 11
januari 2015
Kurnia Uji Victor “Pengertian Mutu Pendidikan” diambil dari
“Seputarpendidikan003.blogspot.com, diakses pada 11 januari 2015
Kemdikbud.go.id, Delapan Standart Nasional Pendidikan,
diakses pada 11 januari 2015
Rakhmad Jalaluddin, Teologi Pendidikan, Jakarta, Raja
Grafindo, 2001
rlifaza.wordpress.com,
Peningkatan Kreatifitas Guru Untuk Meningkatkan Kualitas Peserta Didik, diakses
pada 11 januari 2015
Sumber : Teacher Employment dan Deployment World Bank, 2007
[1] Seputarpendidikan003.blogspot.com
Victor Uji Kurnia “Pengertian Mutu Pendidikan” diambil dari “,diakses
pada 11 januari 2015
[2]
Jalaluddin Rakhmad, Teologi Pendidikan, Jakarta, Raja Grafindo,
2001, Hal 77
[3]
Sumber : Teacher Employment dan Deployment World Bank, 2007
[4]
Indonesiaberkibar.org, fakta pendidikan, diakses pada 11 januari 2015
[5]
Kemdikbud.go.id, Delapan Standart Nasional Pendidikan, diakses pada 11 januari
2015
[6]
rlifaza.wordpress.com, Peningkatan Kreatifitas Guru Untuk Meningkatkan
Kualitas Peserta Didik, diakses pada 11 januari 2015