Pengrusakan lahan milik Mistarum (40) tahun, di Dusun Sumbewr Klopo, Desa Curah Kalong, Kecamatan Bangsalsari, Kabupaten Jember yang terjadi pada Senin (29/02/2016), menjadi urusan yang panjang antar lembaga. Lahan yang ditanami oleh Mistarum merupan lahan Hak Guna Usaha (HGU). Perjanjian dengan pihak Perhutani, sebagai salah satu tangan panjang dari negara, bahwa masyarakat boleh menanami, merawat, dan petani mendapatkan 25% dari hasil penanaman pohon di lahan milik Negara tersebut.
Mistarum (40), Husen (45), Liadi (40) Ulum (40) merupakan warga Dusun Sumber Klopo yang tidak terima terhadap penebangan yang di lakukan oleh salah satu oknum Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH), sehingga dari pengursakan terdiri dari Pohon Duren, Mahoni, Pete, dan Kopi, dan di taksir kerugian Petani mencapai Rp. 4.500.000.
Selanjutnya Mistarum yang tergabung dalam FKPHBM (Forum Komunikasi Pengelolaan Hutan Bersama Masyarakat) melaporkan pengrusakan tersebut kepada pihak Kapolsek Kecamatan Bangsalsari untuk di tindaklanjuti.
Dalam aturan yang dibuat oleh pemerintah bahwa Masyarakat harus melakukan kontrak dengan pihak perhutani dengan alokasi waktu selama 2 tahun penggarapan, dan pemerintah (Perhutani) tidak berhak menyewakan, menjual aset Negara dalam bentuk apapun, namun faktanya bahwa jual beli tersebut kerapkali terjadi.
"Inilah fakta bahwa masyarakat pinggiran hutan merasa geram, karena terus ditakut-takuti dengan menyewa preman untuk mengusir petani dari lahan yang sedang di garap, dan inilah yang disebut pembodohan terhadap rakyat" Tandas Husen
Peristiwa penebangan hutan ini tidak hanya terjadi pada saat ini saja, tetapi dari dulu telah berulang kali pengrusakan lahan milik petani dilakukan oleh orang yang tidak di kenal, artinya ada beberapa fakta yang perlu untuk dicermati: Pertama rakyat pinggiran acapkali mendekati tekanan dari pihak pemerintah yang membuat rakyat seringkali ketakutan, ketika seringkali diperlakukan tidak adil oleh aparat keamanan. Kedua rakyat pinggiran hutan merasa lemah dan tidak punya kekuatan untuk melawan tirani. ketiga : rakyat menjadi objek untuk dibodohi, sebab para pejabat culas hanya mencari keuntungan untuk memperkaya diri.
Dengan demikian kondisi ini perlu dicermati, baik oleh pemerintah kabupaten, maupun oleh pemerintah pusat.