Hearing antara
Indonesian Crisis Centre (ICC) dan DPRD Jember berkaitan dengan projek
pembangunan Mall Jember Icon Berlangsung sengit di Gedung dewan, Kamis,
(10/03), Jam 12.00
Wakil pimpinan DPRD
Jember Ayub Junaidi, selaku pemimpin sidang, berkaitan dengan surat klarifikasi
dari ICC yang merasa ada kejanggalan mengenai proses pembangunan Mall Jember
Icon yang proses Ijin operasionalnya sudah berlangsung dua tahun yang lalu.
“Proses pembangunan
Mall Jember Icon harus disikapi dengan bijak mulai dari proses perijinan,
pembangunan sampai pada anggaran” tambahnya.
Dalam kesempatan
Hearing tadi siang digedung dewan, hadir dari komisi C, Komisi A, dari dinas PU
Bina Marga, dan Dinas PU Bina Karya, juga memberikan pendapatnya berkaitan
dengan Pembangunan Mall Jember Icon.
Menurut perwakilan dari
Dinas PU Syafii mengatakan “ Pembangunan Mall Jember Icon sudah melewati procedure
yang benar. Surat permohonan dari PT. Wahana Citra Gemilang, masuk pada tanggal
23 Juli 2013 dan sudah disposisi oleh Bupati, yang pada waktu itu Bupatinya
adalah MZA Djalal. Ijin Prinsip yang kemudian menjadi ijin-ijin berikutnya
sudah ddikantongi sejak tertanggal 30 Agustus 2013” sementara itu menurut Tri
Laksono “ Dasar Ijin HO dioterbitkan atas dasar kesepakatan warga, Lurah, dan
Camat setempat, yang dikeluarkan tertanggal 02 September 2013”.
“ IMB dari pembangunan
Mall Jember Icon di ajukan tertanggal 26 November 2013, dan dijin keluar
tertanggal 02 Desember 2013, dan sudah melalui prosedur dan mekanisme yang
benar” Tambah Ayub.
“Dalam Hearing antara
ICC dan DPRD Jember sangat disayangkan, tidak menghadirkan PT. Wahana Citra
Gemilang, Lurah, Warga sekitar, dan Camat yang ikut menyetujui adanya
pembangunan Mall Jember Icon”. Tambah Isman dari pihakl Hamdal.
Menurut Isman “
Pembangunan Mall Jember Icon harus melalui pengawasan dan control dari pihak
kasat lantas, Dishub, Eksekutif maupun legislative, sehingga proses pembangunan
di Jember tidak terkotak-kotak”.