PRAKERIN (Praktek Kerja Industri) adalah kegiatan pendidikan, pelatihan dan pembelajaran yang dilaksanakan di Dunia Usaha Atau Dunia Industri dalam upaya pendekatan ataupun untuk meningkatkan mutu siswa – siswi Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dengan kompetensi (kemampuan) siswa sesuai bidangnya dan juga menambah bekal untuk masa – masa mendatang guna memasuki dunia kerja yang semangkin banyak serta ketat dalam persaingannya seperti di masa sekarang ini.
Dalam pelaksanaannya dilakukan dengan prosedur tertentu, bagi siswa yang bertujuan untuk magang disuatu tempat kerja, baik dunia usaha maupun didunia industri setidaknya sudah memiliki kemampuan dasar sesuai bidang yang digelutinya atau sudah mendapatkan bekal dari pembimbing disekolah untuk memiliki ilmu-ilmu dasar yang akan diterapkan dalam dunia usaha atau dunia Industri. Alasan utama mengapa para siswa-siswi harus memiliki bekal ilmu pengetahuan dasar sesuai bidangnya agar dalam pelaksanaan Praktek Kerja Industri tidak mengalami kendala dalam penerapan Ilmu Pengetahuan dasar yang kemungkinan besar dalam proses praktek kerja industri mendapatkan ilmu-ilmu baru yang tidak diajarkan di Lembaga Kejuruan terkait.
Dalam pelaksanaan Praktek Kerja Industri ini diharapkan setiap siswa – siswi mampu mengikuti kegiatan kerja serta memahami kegiatan kerja yang dilakukan di dunia Usaha ataupun di dunia Industri agar siswa – siswi tersebut dapat mencapai serta mendapatkan sesuatu yang baik dan berguna bagi dirinya serta agar siswa – siswi tersebut mampu menunjukan kinerjanya secara maksimal apa yang telah dilakukannya selama berada di dunia Usaha atau dunia Industri sehingga mampu membuat dirinya diperhitungkan di dunia usaha atau dunia industri.
Prakerin memberikan dan sekaligus mengajarkan kepada anak didik akan dan bagaimana kehidupan di dunia kerja. disamping ajang uji coba ilmu yang ia pelajari. melalui
prakerin siswa diharapkan mampu memahami tentang bagaimana tata dan aturan di dunia industri/usaha, sehingga ketika ia nantinya tamat ia sudah benar-benar siap bekerja baik secara keilmuan maupun secara kejiwaan dan mental.
prakerin siswa diharapkan mampu memahami tentang bagaimana tata dan aturan di dunia industri/usaha, sehingga ketika ia nantinya tamat ia sudah benar-benar siap bekerja baik secara keilmuan maupun secara kejiwaan dan mental.
· Landasan Hukum Prakerin
1. Undang- undang no 20 tahun 2003, tentang sistem pendidikan nasional: Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.
2. Kepmen pendidikan dan kebudayaan no 323/u/1997, tentang penyelenggaraan prakerin SMK
3. Peraturan Pemerintah No. 29 tahun 1990 tentang Pendidikan Menengah yang antara lain :
a. Penyelenggaraan sekolah menengah dapat bekerja sama dengan masyarakat terutama dunia usaha / industri dan para dermawan untuk memperoleh sumber daya dalam rangka menunjang penyelenggaraan dan pengembangan pendidikan.
b. Pada sekolah menengah dapat dilakukan uji coba gagasan baru yang diperlukan dalam rangka pengembangan pendidikan menengah.
4. Kepmendikbud No. 080/V/1993 tentang kurikulum sekolah menengah kejuruan yangmenyatakan :
a. Menggunakan unit produksi sekolah beroperasi secara professional sebagai wahana pelatihan kejuruan.
b. Melaksanakan sebagai kelompok mata pelajaran kejuruan di sekolah, dan sebagailainnya di dunia usaha dan industri.
c. Melaksanakan kelompok mata pelajaran keahlian kejuruan sepenuhnya di masyarakat dunia usaha dan industri.
· Tujuan diadakannya PRAKERIN adalah :
1. Mengimplementasikan materi yang selama ini didapatkan di sekolah;
2. Membentuk pola pikir yang membangun bagi siswa-siswi PRAKERIN;
3. Melatih siswa untuk berkomunikasi/ berinteraksi secara profesional didunia kerja yang sebenarnya;
4. Membentuk semangat kerja yang baik bagi siswa-siswi PRAKERIN;
5. Menambah dan mengembangkan ilmu pengetahuan dasar yang dimiliki oleh siswa-siswi PRAKERIN sesuai bidang masing-masing;
6. Menambah jenis keterampilan yang dimiliki oleh siswa agar dapat dikembangkan dan di Implementasikan dalam kehidupan sehari-hari;
7. Menjalin kerjasama yang baik antara sekolah dengan dunia industri maupun dunia usaha.
· Manfaat prakerin adalah :
1. Menghasilkan tenaga kerja yang memiliki keahlian profesional, yaitu tenaga kerja yang
memiliki tingkat pengetahuan, keterampilan, dan semanagat kerja yang sesuai dengan tuntutan
lapangan kerja.
memiliki tingkat pengetahuan, keterampilan, dan semanagat kerja yang sesuai dengan tuntutan
lapangan kerja.
2. Memperkokoh hubungan sekolah dengan Dunia Industri dan Dunia Usaha.
3. Meningkatkan efisiensi proses pendidikan dan pelatihan tenaga kerja yang berkualitas.
4. Memberi pengakuan dan penghargaan terhadap pengalaman kerja sebagai bagian dari
proses pendidikan.
proses pendidikan.
5. Menyiapkan Sumber Daya Manusia yang berkualitas sesuai dengan tuntutan zaman di era Teknologi Informasi dan Komunikasi.
· Adapaun fungsi diadakannya Prakerin adalah:
1. Mengimplementasikan materi yang selama ini dipelajari di sekolah
2. Membentuk pola pikir yang membangun bagi siswa
3. Melatih siswa untuk berkomunikasi/berinteraksi secara profesional di dunia kerja yang Sebenarnya
4. Membentuk semangat kerja yang baik bagi siswa
5. Menjalin kerjasama yang baik antara sekolah dengan Dunia Usaha dan Dunia Industri (DUDI).
· Kewajiban Siswa ditempat PRAKERIN adalah :
1. Melaksanakan tugas pokok dan fungsi yang telah disepakati;
2. Mematuhi setiap Instruksi ditempat kerja;
3. Menjaga nama baik Lembaga Pendidikan (Almamater), Dunia Usaha dan Dunia Industri;
4. Melakukan Observasi dan Penelitian yang mempunyai tujuan Positif;
5. Bertanya kepada pihak yang berkompten apabila kurang paham/ dimengerti.
Maka oleh karena itu, prakerin harus menjadi sesuatu yang prioritas bagi setiap penyelenggara pendidikan SMK, untuk mengembangkan dan menciptakan lulusan yang handal dan siap bekerja, sesuai dengan semangat SMK itu sendiri.
Dalam proses pengajuan siswa-siswi PRAKERIN wajib mengikuti Prosedur yang ditetapkan oleh lembaga, Dunia Industri maupun Dunia Usaha. Setiap lembaga, Dunia Industri maupun Dunia Usaha tentu saja memiliki Prosedur yang berbeda-beda tergantung dari kondisi masing-masing Dunia Industri maupun Dunia Usaha terkait.